Senin, 25 Juli 2011

Sejarah Dan Hukum Tato

Kata “tato” berasal dari kata Tahitian atau Tatu, yang memilki arti menandakan sesuatu. Rajah atau tato (Bahasa Inggris: tattoo) adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Dalam istilah teknis, rajah adalah implantasi pigmen mikro. Rajah dapat dibuat terhadap kulit manusia atau hewan. Rajah pada manusia adalah suatu bentuk modifikasi tubuh, sementara rajah pada hewan umumnya digunakan sebagai identifikasi.
Tato pertama kali muncul kira-kira pada tahun 12.000 Sebelum Masehi. Dahulu, tato dijadikan sebuah ritual bagi suku Maori, Inca, Ainu, Polynesians,
dan lain-lain. Jika kita berkunjung ke Piramida Mesir, maka kita akan menjumpai tato tertua di sana. Karena menurut sejarah, bangsa Mesir lah yang menjadi pioneer tumbuh suburnya tato di dunia. Ketika itu bangsa Mesir dikenal sebagai bangsa yang amat kuat, sehingga ketika mereka ekspansi terhadap bangsa-bangs yang lainnya, maka seni tato pun menyebar luas, seperti di Yunani, Persia, dan Arab.
Fenomena tato pada zaman sekarang sudah menjadi mode, yang kata-katanya bagi pemiliknya agar terlihat lebih maco bagi pria, dan terlihat lebih feminis bagi wanita. Jika kita melihat pertandingan sepakbola di negara-negara Eropa, maka banyak pemain Eropa mentato tubuhnya, begitupun jika melihat gosip di televisi maka banyak pula artis-artis Indonesia yang bertato. Dari sinilah tato sudah menjadi sebuah mode, dan mungkin banyak remaja-remaja generasi penerus bangsa yang belum mengerti hukumnya namun sudah mengerti dunia mode, sehingga ia mentato tubuhnya.
Nah, lalu bagaimanakah hukum tato menurut Islam sendiri. Para Ulama telah bersepakat bahwa tato itu hukumnya adalah haram. Dengan dalil-dalil berikut ini:
01. Dalil Quran
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya." Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nissa: 119)
    Ayat ini menerangkan sebuah ancaman agar kita tidak menjadikan syaitan sebagai pelindung, karena syaitan itu selalu menyuruh manusia untuk berbuat kemaksiatan, salah satunya adalah menyuruh untuk mengubah ciptaan Allah. Begitupun dengan tato, tato adalah termasuk perbuatan yang mengubah ciptaan Allah, sehingga tato merupakan bagian rencana syaitan untuk menyesatkan manusia, apalagi bagi pemiik tato biasanya didasari dengan hawa nafsu, karena ingin hebat-hebatan, maco-macoan, lebih terlihat seksi, atau untuk menyombongkan diri, padahal Islam mengajarkan umatnya agar tidak melakukan hal-hal yang buruk.
    2. Dalil Hadits
    Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, “Dari Abdullah bin Mas’ud berkata “Allah SWT. melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah”
      Dari Hadits tersebut sudah secara jelas menerangkan bahwa Allah akan melaknat orang yang mentato maupun yang minta ditato, maka kita tidak bisa memungkiri lagi bahwa tato termasuk perbuatan yang diharamkan oleh syara’.
      Oleh sebab itu para ulama bersepakat bahwa tato termasuk perbuatan yang diharamkan, namun para ulama berbeda pendapat mengenai illat atau penyebab tato tersebut diharamkan. Dalam hal ini ada tiga pendapat:
      1. Pendapat yang pertama: Penyebab tato diharamkan karena termasuk perbuatan yang menipu.
      2. Pendapat yang kedua: Penyebab tato diharamkan karena termasuk perbuatan yang merubah ciptaan Allah.
      3. Pendapat yang ketiga: Penyebab tato diharamkan karena tato itu sifatnya menetap dan sulit dihilangkan sehingga akan menghalangi ia bersuci dan lain sebagainya.
      4. Pendapat yang paling banyak diikuti: Pendapat yang kedua yang menyatakan bahwa tato itu ternasuk perbuatan yang merubah ciptaan Allah
      Kemudian bagi orang yang sudah bertato semenjak kecil maka orang tersebut tidak terkena hukum pengharaman dari tato tersebut, karena ia tidak menghendaki dirinya ditato, dan tidak wajib pula baginya untuk menghilangkan tato tersebut sekiranya sulit sekali untuk dihilangkan atau bisa dihilangkan namun akan membuatnya timbul kemudhorotan baru bagi kesehatannya.
      Jika mentato karena sesuatu yang dhorurot atau karena ada keperluan yang mendesak maka itu bukanlah termasuk hal yang merubah ciptaan Allah, contohnya jika ada orang yang tidak bisa berpikir atau tidak bisa menulis maka boleh mentato ditangannya sebuah nama dan asalnya demi kemashlahatan orang tersebut.
      Dari berbagai sumber dan Kitab Qhodoya Fiqhiyah Mu’ashirah

      Jual krimm penghilang tattoo permanen dengan bahan herbal sehingga aman bagi segala jenis kulithilangkan semua jenis tattoo , mengembalikan kulit seperti sebelumnya, mengangkat semua tinta tato sampai tuntas bersih total. Dijamin 100% aman tanpa efek samping.”JAMINAN MUTU & KWALITAS”KEPUASAN KONSUMEN KAMI ADALAH SUATU KEBANGGAAN TERSENDIRI DAN KAMI

      UTAMAKANUNTUK PEMESANAN HUBUNGI Mr.Rai .

       TATO ITU KOTOR DAN SENI ITU INDAH

      Sebagai manusia kita terlahir bersih dan sucin tanpa kotoran tato dan kelak ketika kita pulang ke alam baka juga harus bersih dan suci kembali seperti ketika kita di lahirkan.
      Manusia memang kadang tak luput dari mengkotori diri sendiri seperti dengan membuat tato tak berguna di badan ..... dan tentu saja kotoran tato ini harus dibersihkan ... apapun alasannya.... dibersihkan sendiri atau dibersihkan dengan panasnya api neraka....Manusia memang terlahir dengan jiwa seni yang begitu indah dan bersih suci karenanya jangan kotori seni yang indah suci dengan kotoran tato yang tak berguna karena tato itu bukan bagian dari seni tetapi bagian dari mengkotori diri yang harus dijauhi dan pelakunya diancam dengan siksa neraka....Semoga sedikit coretan diatas bermanfaat dan bisa menyentuh kesadaran mereka yang beranggapan jika tato adalah seni... karena memang bukan seni...

      Jual krimm penghilang tattoo permanen dengan bahan herbal sehingga aman bagi segala jenis kulithilangkan semua jenis tattoo , mengembalikan kulit seperti sebelumnya, mengangkat semua tinta tato sampai tuntas bersih total. Dijamin 100% aman tanpa efek samping.”JAMINAN MUTU & KWALITAS”KEPUASAN KONSUMEN KAMI ADALAH SUATU KEBANGGAAN TERSENDIRI DAN KAMI

      UTAMAKANUNTUK PEMESANAN HUBUNGI Mr.Rai HP: ONLY:085641511177

      PELUANG USAHA PENGHILANG TATO

       TERTARIK UNTUK MEMBUKA USAHA JASA MENGHILANGKAN TATO?

      TIDAK SULIT KOK... CUKUP MENGGUNAKAN RAMUAN HERBAL PENGHILANG TATO DARI  YANG SUDAH TERUJI SEJAK 1986 DENGAN CARA DIOLES - OLESKAN DALAM BEBERAPA JAM MAKA SECARA PERLAHAN - LAHAN TATO AKAN HILANG DAN HANYA MENINGGALKAN BEKAS SEPERTI BEKAS JATUH DARI MOTOR.

      BEKAS INI BISA DIMINIMALISIR DAN MUNGKIN DIHILANGKAN SAMA SSEKALI DENGAN MENGGUNKAN MEIBELLING CRIMM YANG DIJUAL DI TOKO KAMI.

      MISI OM MOMOD DAN AGAN-AGAN SEKALIAN, ANE MAU BUKA JASA MENGHILANGKAN TATTOO TANPA DI STRIKA, TANPA J

      ANDA MUNGKIN

      ARUM. TEKNIK INI HANYA DI OLESI RAMUAN DALAM BEBERAPA JAM (SESUAI UKURAN TATTOO) DAPAT DI HILANGKAN. HASIL DARI HILANGNYA TATTOO HANYA BERBEKAS LUKA SEPERTI JATUH DARI MOTOR. RAMUAN YG DI GUNAKAN MENGGUNAKAN RAMUAN TRADISIONAL DAN DI TANGANI OLEH SEORANG PROFESIONAL SEJAK 1986, JASA MENGHILANGKAN TATTOOPERTAMA DI RRC.

      Jual krimm penghilang tattoo permanen dengan bahan herbal sehingga aman bagi segala jenis kulithilangkan semua jenis tattoo , mengembalikan kulit seperti sebelumnya, mengangkat semua tinta tato sampai tuntas bersih total. Dijamin 100% aman tanpa efek samping.”JAMINAN MUTU & KWALITAS”KEPUASAN KONSUMEN KAMI ADALAH SUATU KEBANGGAAN TERSENDIRI DAN KAMI

      UTAMAKANUNTUK PEMESANAN HUBUNGI Mr.Rai HP: ONLY:085641511177

      Hukum Tato


      الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ:
      Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
      وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا
      “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
      Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)
      Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

      عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ}
      Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu 'anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
      Abdullah radhiyallahu 'anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani rahimahullahu)

      عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
      Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma no. 5937)
      Berikut ini fatwa para ulama dalam masalah ini:

      Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
      Tanya:
      Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliahnya sebelum tersebarluasnya ilmu, ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang, akan tetapi ia membuatnya dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan kebaikan.
      Jawab:
      Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du.
      Tato itu dilarang, di bagian badan manapun, baik tato yang sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat, dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yang telah terjadi di masa lalu.
      [Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan]

      Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
      Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
      “Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
      Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnya.” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]

      Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
      Tanya:
      Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yang mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
      Jawab:
      “Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
      Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

      فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

      Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)
      Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
      Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)

      Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad
      Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.”
      [Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]

      Pendapat Al-Imam An-Nawawi
      Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)

      Pendapat Ibnu Hajar
      Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372)

      (Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Qomar ZA)

      Hukum Tato Bagi Laki-Laki Dan Wanita

      .Pertanyaan:
      "Apa hukum tato bagi laki-laki dan wanita? Bagaimana yang sudah terlanjur bertato jika ingin taubat?
      "
      Jawaban:
      "Tato diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (lihat al-Mughni I/94) dan termasuk dosa besar. Nabi  telah melaknat wanita yang melakukannya dan yang diperlakukan, sebagaimana disebutkan dalam hadîts Abdullah ibn Umar , dia berkata, Rasulullah  bersabda:
      « لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ »
      ""Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, dan yang minta rambutnya disambungkan, (dan melaknat) wanita yang mentato dan yang ditato."" (HR. Al-Bukhari)
      Jika wanita yang mentato dan ditato itu dilaknat, maka pada laki-laki lebih berhak lagi untuk mendapatkan laknat.
      Wajib atas pelaku dan obyek perbuatan ini untuk segera bertaubat kepada Allah , dan bersegera menghilangkannya jika mampu. Jika tidak, maka cukuplah dengan bertaubat dengan taubat nasuha yang mewajibkan pelakunya untuk menyesal atas perbuatannya dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya lagi selama-lamanya.
      Apabila seseorang tidak kuasa menghilangkannya karena faktor kesulitan atau biaya, atau tidak adanya orang yang bisa menghilangkannya, maka tidak ada kewajiban apapun atasnya, dengan syarat dia wajib menghilangkannya jika memungkinkan.
      Kami telah mendengar bahwa ada sebuah obat yang dijual di Apotik yang memungkinkan bisa menghilangkan tato dengan mudah. Maka kami mengharap agar anda mencari informasi tersebut. Wallahu a'lam. "

      ”JAMINAN MUTU & KWALITAS INTERNATIONAL”
      KEPUASAN KONSUMEN KAMI ADALAH SUATU KEBANGGAAN TERSENDIRI DAN KAMI UTAMAKAN
      Jual krimm penghilang tattoo permanen dengan bahan herbal sehingga aman bagi segala jenis kulithilangkan semua jenis tattoo  mengembalikan kulit seperti sebelumnya, mengangkat semua tinta tato sampai tuntas bersih total. Dijamin 100% aman tanpa efek samping.”JAMINAN MUTU & KWALITAS”KEPUASAN KONSUMEN KAMI ADALAH SUATU KEBANGGAAN TERSENDIRI DAN KAMI 
      UTAMAKANUNTUK PEMESANAN HUBUNGI 

      Alhamdulillah udah banyk yg beli dan coba, berhasil dan efektif menghilangkan tatto di kulit.

      .

      Alhamdulillah udah banyk yg beli dan coba, berhasil dan efektif menghilangkan tatto di kulit.

























      ”JAMINAN MUTU & KWALITAS INTERNATIONAL”
      KEPUASAN KONSUMEN KAMI ADALAH SUATU KEBANGGAAN TERSENDIRI DAN KAMI UTAMAKAN
      Jual krimm penghilang tattoo permanen dengan bahan herbal sehingga aman bagi segala jenis kulithilangkan semua jenis tattoo  mengembalikan kulit seperti sebelumnya, mengangkat semua tinta tato sampai tuntas bersih total. Dijamin 100% aman tanpa efek samping.”JAMINAN MUTU & KWALITAS”KEPUASAN KONSUMEN KAMI ADALAH SUATU KEBANGGAAN TERSENDIRI DAN KAMI 
      UTAMAKANUNTUK PEMESANAN HUBUNGI Mr.Rai ONLY:085641511177.

      OBAT HERBAL PENGHILANG TATO.

      OBAT HERBAL PENGHILAN TATO

      Jual cairan penghilang tattoo  permanen dengan bahan herbal sehingga aman bagi segala jenis kulit

      hilangkan semua jenis tattoo & tahi lalat, mengembalikan kulit seperti sebelumnya, mengangkat semua tinta tato sampai tuntas bersih total. Dijamin 100% aman tanpa efek samping
      .













      contoh gambar tato permanent...

      menurut penelitian dari organisasi medis teratas, hampir setengah dari semua orang yg memiliki tattoo mempertimbangkan menghapus tattoo nya...why ?
      * karir kerja
      * perubahan dalam rasa ato gaya hidup pribadi
      * kulit yang menua
      * penempatan yang buruk
      * perubahan warna dari tinta tattoo
      * gambar yg ketinggalan zaman
      * atau ingin memperindah tattoo dg mengganti tattoo baru






      ”JAMINAN MUTU & KWALITAS INTERNATIONAL”
      KEPUASAN KONSUMEN KAMI ADALAH SUATU KEBANGGAAN TERSENDIRI DAN KAMI UTAMAKAN
      Jual krimm penghilang tattoo permanen dengan bahan herbal sehingga aman bagi segala jenis kulithilangkan semua jenis tattoo  mengembalikan kulit seperti sebelumnya, mengangkat semua tinta tato sampai tuntas bersih total. Dijamin 100% aman tanpa efek samping.”JAMINAN MUTU & KWALITAS”KEPUASAN KONSUMEN KAMI ADALAH SUATU KEBANGGAAN TERSENDIRI DAN KAMI 
      UTAMAKANUNTUK PEMESANAN HUBUNGI Mr.Rai  Sms ONLY:085641511177.